Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri dan Simulasi Hitung Bea Cukai

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:08:07 WIB
Ilustrasi imei (sumber foto: NET)

JAKARTA - Biaya registrasi IMEI bagi masyarakat yang membawa perangkat handphone dari luar negeri sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Melalui penjelasan resmi, pendaftaran untuk nomor identitas perangkat tersebut sama sekali tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Banyak warga yang mengira bahwa proses pendaftaran ini memerlukan biaya tertentu.

Padahal, dana yang dikeluarkan saat proses tersebut bukanlah biaya untuk pendaftaran nomor perangkat, melainkan pemenuhan kewajiban bea masuk serta pajak impor atas gawai yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan pendaftaran ini berlaku bagi komoditas handphone, komputer genggam, serta tablet yang diperoleh dari luar wilayah Indonesia, baik lewat barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.

"Pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya," demikian penegasan yang tercantum dalam informasi resmi.

Warga hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan memperlihatkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan ketika tiba dari luar negeri atau saat mendatangi kantor pelayanan.

Pembayaran yang terjadi di lapangan murni untuk memenuhi kewajiban kepabeanan serta perpajakan atas komoditas impor.

Untuk perangkat yang dibawa langsung dari luar negeri, terdapat beberapa komponen pungutan negara yang dapat dikenakan meliputi:

Bea Masuk sebesar 10%

PPN sebesar 11%

PPh Pasal 22 Impor sebesar 10% bagi pemilik NPWP

PPh Pasal 22 Impor sebesar 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

Pemerintah turut memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk serta pajak impor untuk barang bawaan penumpang dengan batasan nilai tertentu.

Jika proses pendaftaran dilakukan langsung saat kedatangan di bandara internasional atau pos lintas batas negara, penumpang mendapatkan pembebasan nilai maksimal sebesar US$500 per individu untuk setiap kali kedatangan.

Ketentuan pembebasan ini berlaku untuk jumlah paling banyak dua unit perangkat gawai.

Jika nilai total dari gawai tersebut masih berada di bawah batas pembebasan yang ditentukan, maka masyarakat tidak akan dibebankan pungutan pajak sama sekali.

Sebagai contoh hitungan, jika sebuah ponsel memiliki nilai sebesar Rp8.000.000, maka simulasi pungutannya adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: 10% × Rp8.000.000 = Rp800.000

PPN: 11% × (Rp8.000.000 + Rp800.000) = Rp968.000

Total Pajak Adalah = Rp800.000 + Rp968.000 = Rp1.768.000

Melalui gambaran tersebut, sebuah ponsel dengan nilai Rp8.000.000 akan dikenakan total pungutan berupa Bea Masuk dan PPN sebesar Rp1.768.000.

Perlu dicatat bahwa simulasi di atas belum memasukkan potongan dari fasilitas pembebasan nilai barang penumpang sebesar US$500 dan belum mengalkulasi beban PPh Pasal 22 Impor.

Masyarakat juga diimbau agar selalu waspada terhadap penawaran jasa aktivasi atau unlock nomor perangkat yang marak beredar di media sosial.

Proses pendaftaran ini dapat diurus secara mandiri dan resmi tanpa adanya biaya administrasi pendaftaran.

Jangan mudah percaya kepada oknum atau pihak tertentu yang menawarkan jasa pengaktifan berbayar di luar jalur resmi pemerintah.

Bagi warga yang membawa gawai dari luar negeri sangat disarankan menempuh jalur resmi agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia secara sah serta aman.

Terkini