JAKARTA - Harga logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diproyeksikan mengalami penurunan tajam pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tren negatif ini terjadi akibat sikap pelaku pasar yang memilih menunggu perkembangan proses negosiasi damai antara pihak Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
Pergerakan nilai komoditas global dinilai masih memiliki tren koreksi dalam kurun waktu dekat.
Pasar keuangan saat ini tengah mencermati langkah yang akan diambil oleh Presiden AS Donald Trump mengenai kesepakatan tertulis terkait gencatan senjata kedua negara tersebut.
"Untuk harga emas Antam (ANTM) masih ada kecenderungan melemah pada Selasa. Hal ini seiring dengan harga emas dunia yang juga melemah dan berpotensi mendekati level US$ 4.434 per ons troi," ujar Ibrahim.
Nilai jual produk logam mulia Antam (ANTM) diperkirakan mengalami penurunan pada kisaran Rp 15.000 hingga Rp 20.000 untuk setiap gram dari posisi yang ada sekarang.
Fokus utama pelaku pasar saat ini tertuju pada dinamika politik yang terjadi di wilayah Timur Tengah.
Langkah perdamaian tersebut dinilai sangat mempengaruhi pergerakan nilai minyak bumi serta logam mulia dalam jangka pendek.
Di lain sisi, tingginya nilai minyak dunia memicu timbulnya kekhawatiran baru terhadap laju perekonomian di AS.
Kondisi ini dapat memicu bank sentral The Fed untuk tetap mempertahankan tingkat suku bunga acuan mereka di posisi yang tinggi dalam durasi yang lebih lama.
"Inflasi yang masih tinggi membuat The Fed kemungkinan tetap mempertahankan suku bunga tinggi. Sentimen ini yang menekan harga emas dunia dan berdampak pada logam mulia," jelasnya.
Kendati demikian, tekanan terhadap komoditas ini diperkirakan dapat mereda jika kesepakatan damai berhasil disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
Langkah tersebut berpeluang menurunkan nilai minyak dunia sekaligus membuka jalan bagi penguatan nilai logam mulia kembali.
"Kalau ada kesepakatan dan situasi kembali kondusif, harga minyak bisa turun dan harga emas dunia berpeluang naik lagi. Sekarang pasar tinggal menunggu apakah Trump menerima atau menolak kesepakatan tersebut," kata Ibrahim.
Berdasarkan data resmi, nilai jual Antam pada posisi Senin (1/6/2026) terpantau belum bergerak di angka Rp 2.799.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, nilai komoditas ini sudah membukukan pertumbuhan sebesar 12,5%.
Pada awal tahun di tanggal 1 Januari, nilainya berada di posisi Rp 2.488.000 per gram. Sementara itu, capaian tertinggi sepanjang masa berada pada angka Rp 3.168.000 per gram yang diraih pada 29 Januari 2026.
Untuk nilai transaksi buyback atau pembelian kembali oleh pihak Antam (ANTM) pada Senin (1/6/2026) juga masih bertahan di angka Rp 2.609.000 per gram.
Berikut adalah daftar nilai pecahan untuk produk logam mulia batangan sebelum perhitungan komponen pajak pada Selasa (2/6/2026):
Pada ukuran pecahan 0,5 gram, emas Antam ditawarkan dengan nilai sebesar Rp 1.449.500.
Untuk ukuran berat 1 gram, komoditas logam mulia ini dipatok pada angka Rp 2.799.000.
Bagi pecahan ukuran berat 2 gram dilepas dengan nilai nominal sebesar Rp 5.538.000.
Selanjutnya pada ukuran berat 3 gram dibanderol dengan harga senilai Rp 8.282.000.
Untuk produk logam mulia dengan berat 5 gram dipasarkan sebesar Rp 13.770.000.
Pada pecahan ukuran berat 10 gram, nilai yang ditetapkan berada pada level Rp 27.485.000.
Untuk ukuran menengah dengan berat 25 gram dijual seharga Rp 68.587.000.
Sementara untuk emas batangan ukuran berat 50 gram dipatok senilai Rp 137.095.000.
Bagi konsumen yang memilih ukuran berat 100 gram ditawarkan pada nominal Rp 274.112.000.
Pada pecahan besar dengan ukuran berat 250 gram dilepas dengan harga Rp 685.015.000.
Untuk ukuran berat senilai 500 gram dibanderol pada angka Rp 1.369.820.000.
Terakhir untuk ukuran paling besar yakni berat 1.000 gram dihargai senilai Rp 2.739.600.000.
Terkait kebijakan potongan wajib pajak untuk transaksi mengacu pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Every aktivitas pembelian produk batangan ini dikenakan PPh 22 dengan besaran sebesar 0,45% bagi konsumen yang menyertakan NPWP, serta sebesar 0,9% bagi konsumen non-NPWP.
Seluruh transaksi wajib dilengkapi dengan dokumen bukti pemotongan PPh 22.