PP Nomor 20 Tahun 2026 Tegaskan Penggabungan Omzet UMKM Suami Istri

Selasa, 02 Juni 2026 | 11:07:42 WIB
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kebijakan mengenai pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk sektor UMKM yang dikelola oleh pasangan suami-istri kini semakin diperketat oleh pemerintah.

Melalui regulasi paling mutakhir, fasilitas tarif khusus tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila total omzet gabungan dari kegiatan usaha keduanya tidak melewati batasan Rp4,8 miliar dalam periode satu tahun pajak.

Ketentuan baru ini secara resmi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang hadir sebagai perubahan atas PP 55/2022 dan sudah mulai diberlakukan sejak tanggal pengundangan pada 22 April 2026.

Berdasarkan landasan hukum Pasal 58 PP 20/2026, parameter angka Rp4,8 miliar sebagai batas tertinggi perolehan insentif PPh Final UMKM tidak lagi semata-mata mengacu pada status pemisahan harta atau kesepakatan menjalankan perpajakan terpisah antara suami dan istri.

Langkah standardisasi ini sekarang juga turut mengikat entitas perseroan perseorangan wajib pajak badan yang diinisiasi atau didirikan oleh pasangan suami-istri tersebut.

"Ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri," sebagaimana tertera dalam ayat 3 Pasal 58 PP 20/2026.

Jika menilik pada payung hukum sebelumnya yaitu PP 55/2022, proses kalkulasi akumulasi omzet bersama hanya diterapkan apabila pasangan memiliki akta perjanjian pemisahan harta dan pendapatan secara tertulis, atau sang istri memilih mengurus administrasi pajaknya secara mandiri.

Namun pada sistem yang berjalan saat ini, batas nominal maksimal Rp4,8 miliar tersebut wajib menyertakan seluruh portofolio wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dioperasikan oleh suami maupun istri.

Sebagai instrumen pembanding dan simulasi riil, berikut disajikan skenario pengaplikasian regulasi baru yang diadopsi dari bagian penjelasan resmi PP 20/2026:

Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AS, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6. 500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).

Terkini