JAKARTA - Kebijakan baru mengenai kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen kini resmi dipersempit oleh pemerintah. Aturan teranyar ini secara sah dimuat ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).
Jika merujuk pada regulasi terdahulu dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, kemudahan PPh Final 0,5 persen sebenarnya menyasar banyak jenis entitas badan, mulai dari koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui terbitnya PP 20/2026, regulasi lama tersebut kini resmi diganti. Penyesuaian pada Pasal 57 ayat (1) menetapkan bahwa fasilitas tarif lowongan 0,5 persen sekarang hanya disediakan bagi tiga kategori saja, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dengan status Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang dibangun oleh satu individu, serta koperasi.
Melihat skema baru ini, maka badan usaha jenis lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), dan BUMDes otomatis dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Khusus bagi instansi koperasi, kemudahan ini diberikan dengan durasi selama 4 tahun terhitung sejak pertama kali terdaftar.
Bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, ataupun BUMDes yang saat ini posisinya masih memakai tarif 0,5 persen, pihak pemerintah tetap menyediakan masa transisi lewat aturan peralihan khusus.
Sesuai isi Pasal II huruf e PP 20/2026, para wajib pajak tersebut yang masa berlaku pengenaan pajak finalnya belum habis (mengacu pada durasi di PP 55/2022), masih diperbolehkan memanfaatkan tarif 0,5 persen sampai tenggat waktu tersebut selesai.
Begitu masa transisi tersebut dinyatakan berakhir, seluruh badan usaha yang berkaitan wajib langsung berpindah menggunakan tarif umum yang didasarkan pada Pasal 17 UU PPh.
Bila melihat aturan yang berlaku sebelumnya, entitas berbentuk PT bisa menikmati fasilitas skema PPh Final dengan batas waktu 3 tahun, sedangkan untuk CV, Firma, serta BUMDes diberikan kelonggaran waktu pemanfaatan selama 4 tahun.
Langkah perombakan subjek penerima pajak UMKM ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam membangun iklim dunia usaha yang sehat sekaligus merapikan regulasi perpajakan supaya insentif yang diberikan bisa lebih tepat sasaran bagi para pelaku bisnis skala mikro dan kecil.