Tantangan Ekonomi Global Jadi Alarm Ketahanan Finansial Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:55:54 WIB
Ilustrasi Ekonomi Global, Sumber: accounting.

JAKARTA - Perubahan dinamis pada situasi geopolitik global saat ini, mulai dari perang dagang hingga keterpecahan ekonomi dunia, memaksa Indonesia untuk mempunyai arah pembangunan ekonomi yang kuat serta berdaulat.

Pembangunan ekonomi di dalam negeri tidak boleh hanya fokus mengejar angka statistik semata, melainkan wajib diarahkan pada pembentukan struktur ekonomi yang adil, inklusif, dan mampu menghadapi disrupsi teknologi.

Dalam situasi penuh tantangan tersebut, Pasal 33 UUD 1945 kembali dijadikan landasan utama dalam merumuskan kebijakan negara.

Pasal ini menegaskan bahwa sistem ekonomi wajib berjalan dengan dasar demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan, kemandirian, serta prinsip efisiensi yang berkeadilan demi mencapai kemajuan nasional.

Momentum saat ini dinilai sangat pas untuk menerapkan semangat konstitusi tersebut, terutama melalui langkah nyata pemerintah dalam membangun fondasi industrialisasi lewat program hilirisasi sumber daya alam.

Kebijakan strategis ini diterapkan pada pengolahan komoditas nikel, bauksit, hingga tembaga untuk memperkuat industri baterai kendaraan listrik agar negara tidak lagi hanya mengirim bahan mentah ke luar negeri.

Dampak positif dari hilirisasi ini terbukti mampu menaikkan nilai ekspor nasional secara signifikan.

Sebagai contoh, nilai ekspor nikel Indonesia yang awalnya hanya berkisar pada angka US$3 miliar langsung melonjak pesat menyentuh angka US$34 miliar setelah adanya larangan ekspor bahan mentah dan berdirinya pabrik pengolahan di dalam negeri.

Meski demikian, kewaspadaan terhadap tantangan ekonomi yang berat tetap harus dijaga, terutama melihat fluktuasi nilai tukar rupiah yang sempat mendekati level Rp17.500 per dolar AS dan tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Situasi pergerakan pasar keuangan ini menjadi pengingat bagi para pengambil kebijakan bahwa struktur ekonomi domestik masih menghadapi beberapa masalah ketergantungan yang cukup besar, yaitu:

Ketergantungan terhadap aliran modal asing yang bersifat jangka pendek atau hot money.

Dominasi ekspor yang masih bertumpu pada sektor komoditas tanpa nilai tambah tinggi.

Tingginya ketergantungan terhadap impor energi serta bahan baku industri dari luar negeri.

Belum optimalnya kedalaman pasar keuangan domestik dalam menyerap guncangan eksternal.

Upaya menjaga stabilitas nasional tidak bisa hanya bertumpu pada instrumen moneter bank sentral semata.

Sinergi yang terintegrasi antara kebijakan fiskal, perdagangan, industri, hingga investasi sangat diperlukan agar sektor riil dan dunia usaha tetap mendapatkan ruang gerak di tengah kebijakan kenaikan suku bunga.

Keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan keberlangsungan usaha bisa dijaga melalui percepatan deregulasi untuk memangkas hambatan birokrasi, salah satunya lewat pembentukan satgas deregulasi demi kepastian hukum.

Langkah ini mendesak dilakukan mengingat biaya logistik nasional masih tinggi, yakni mencapai 14% terhadap PDB, yang menjadi tantangan besar bagi daya saing industri.

Indonesia juga masih terbebani oleh tingginya impor energi, terutama komoditas LPG yang mencapai hampir 7 juta ton per tahun, sehingga memberikan tekanan fiskal besar saat nilai tukar rupiah melemah.

Pelemahan nilai mata uang ini membawa dampak langsung yang luas bagi sektor riil maupun masyarakat, antara lain:

Peningkatan biaya produksi industri akibat mahalnya harga komponen impor.

Kenaikan harga barang di tingkat konsumen yang dipicu oleh biaya logistik dan bahan baku.

Gangguan pada stabilitas arus kas (cashflow) bagi para pelaku usaha di berbagai skala.

Beban subsidi energi yang semakin membengkak dalam struktur anggaran negara.

Oleh karena itu, penerapan strategi substitusi impor dan penguatan sektor energi harus menjadi agenda utama.

Gagasan pembentukan Badan Ekspor Nasional pun muncul untuk memperkuat posisi tawar negara, meskipun penerapannya harus hati-hati agar tidak melahirkan birokrasi baru yang kaku dan menghambat fleksibilitas eksportir.

Lembaga baru seperti badan ekspor tersebut dinilai harus memenuhi kriteria operasional yang modern, yaitu:

Dikelola secara profesional oleh tenaga ahli di bidangnya masing-masing.

Menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya.

Memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.

Melibatkan pelaku usaha secara aktif dalam pengambilan keputusan strategis.

Tantangan global saat ini memberi pelajaran penting bahwa model ekonomi lama sudah tidak memadai lagi, sehingga transformasi ekonomi melalui reformasi struktural yang berani harus terus berjalan.

Industrialisasi berbasis nilai tambah, penguatan pengusaha lokal, digitalisasi, serta optimalisasi pasar domestik menjadi pilar utama yang wajib dijalankan secara konsisten melalui langkah-langkah berikut:

Penyelesaian program hilirisasi industri di berbagai sektor sumber daya alam.

Penguatan ketahanan pangan dan energi guna mengurangi ketergantungan impor.

Digitalisasi sistem ekonomi untuk menciptakan efisiensi di semua lini.

Reformasi struktural untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Semangat Pasal 33 UUD 1945 diyakini tetap relevan sebagai fondasi pembangunan ekonomi modern yang progresif, mandiri, dan berdaulat.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial agar kekayaan alam nasional bisa sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran seluruh masyarakat.

Terkini