JAKARTA - Penyesuaian tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate menjadi 5,25 persen pada Mei 2026 dipastikan tidak akan langsung memicu lonjakan suku bunga kredit perbankan dalam waktu dekat.
Lembaga pengawas keuangan menjelaskan bahwa perbankan nasional pada umumnya memang bakal menyelaraskan kebijakan bunga mereka dengan ketetapan dari bank sentral. Walakin, proses transmisi dari perubahan suku bunga acuan menuju bunga pinjaman senantiasa memerlukan waktu yang cukup lama.
Bank dipastikan bakal selalu melakukan penyesuaian, namun tetap terdapat rentang waktu atau celah periode tertentu antara penetapan suku bunga acuan dari Bank Indonesia dengan realisasi di lapangan.
Sektor pinjaman atau kredit dinilai sebagai produk keuangan yang tingkat bunganya tidak dapat diganti secara mendadak kapan saja, sehingga penerapan kebijakan baru ini memerlukan tahapan adaptasi yang bisa memakan waktu hingga hitungan bulan.
Jika merujuk pada rekam jejak historis yang ada, industri perbankan di tanah air cenderung tidak langsung mengerek naik suku bunga pinjaman sesaat setelah bunga acuan diketok, karena langkah agresif tersebut sangat berisiko mengganggu kapasitas pembayaran para nasabah.
"Dan rata-rata mereka itu, rata-rata menurut pengalaman historical, tidak ada bank yang akan immediately menaikkan tingkat suku bunga terutama kredit, karena itu berpotensi masalah malah ke nasabah. Kan kayak gitu."
Di samping itu, pergeseran untuk suku bunga simpanan atau tabungan juga diproyeksikan tidak berjalan secara spontan, sebab manajemen bank wajib mengkaji beragam aspek strategis sebelum merombak struktur bunga pada sektor pendanaan maupun pembiayaan.
"But at the same time juga, ya bank juga belum tentu akan menaikkan tingkat suku bunga, tingkat suku bunga simpanan secepat itu. Tentu akan ada proses penyesuaian itu."
Walaupun bank sentral telah mengimplementasikan strategi kebijakan yang berorientasi ke depan lewat Kerangka Likuiditas Makroprudensial, pelaku industri perbankan diprediksi tetap memprioritaskan asas kehati-hatian dalam memodifikasi bunga kredit.
Langkah menaikkan bunga pinjaman secara terburu-buru justru memicu potensi pembengkakan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan, mengingat para debitur sudah mengalkulasi skema cicilan berdasarkan suku bunga awal saat kontrak disepakati.
"Karena kan berbahaya itu sebenarnya ya kan biasanya orang bisa macet, bisa macet kredit kalau bisa tinggal suku bunga, tiba-tiba dinaikkan dan lain sebagiannya."