JAKARTA - Regulasi perpajakan yang baru saat ini tengah dirancang oleh otoritas pajak demi menindaklanjuti kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang nantinya dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai dalam jalur ekspor yang dijalankan oleh badan usaha milik negara tersebut menjadi salah satu poin utama yang kini sedang dimatangkan.
Regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak akan diterbitkan untuk mengendalikan aspek perpajakan atas aktivitas ekspor oleh badan usaha milik negara, terutama yang berkaitan dengan restitusi pajak pertambahan nilai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi pelaksanaan turunan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
"Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN,"
Kegiatan ekspor untuk komoditas tertentu ke depan telah ditetapkan hanya bisa dijalankan melalui badan usaha milik negara ekspor, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia.
Untuk tahap perdana, pemberlakuan kebijakan ini bakal menyasar 3 jenis komoditas utama, yaitu:
batubara
kelapa sawit atau crude palm oil
ferro alloy atau paduan besi
Penerapan regulasi ini akan digulirkan secara bertahap yang dimulai dari 1 Juni 2026 sampai paling lambat pada 1 Januari 2027.
Perusahaan eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung dengan pihak pembeli di luar negeri selama masa transisi tersebut berjalan.
Meskipun demikian, seluruh proses dokumentasi ekspor sudah harus mulai dialihkan melalui badan usaha milik negara ekspor.
Seluruh rangkaian transaksi ekspor mulai dari ikatan kontrak, pengiriman barang, hingga proses pembayaran akan dikelola sepenuhnya oleh badan usaha milik negara ekspor saat memasuki tahap implementasi penuh.
Beberapa aturan teknis pendukung lainnya juga sedang dipersiapkan oleh pemerintah di samping regulasi dari sektor perpajakan.
Ketentuan tersebut di antaranya mencakup peraturan menteri perdagangan mengenai ekspor sawit, batubara, serta ferro alloy.
Ada pula keputusan menteri keuangan yang mengatur kewajiban pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam, sampai pungutan ekspor.