Simak Perhitungan Batas Aman Cicilan KPR Agar Sesuai dengan Gaji Anda

Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:21:05 WIB
ilustrasi kpr (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Lonjakan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate yang kini menyentuh angka 5,25 persen kembali berdampak pada kalkulasi masyarakat yang berniat mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Saat tingkat suku bunga BI mengalami kenaikan, tanggungan cicilan hunian berisiko turut menguat, khususnya pada jenis kredit yang menerapkan sistem bunga mengambang atau floating rate.

Melihat situasi yang berkembang saat ini, sebuah pertanyaan yang kerap kali mengemuka di tengah publik adalah seberapa besar persentase pendapatan yang sewajarnya dialokasikan demi membayar angsuran KPR?

Sejumlah institusi keuangan di tingkat global kerap menerapkan tolok ukur debt-to-income ratio atau rasio utang terhadap pendapatan sebagai formula dalam memprediksi kesanggupan finansial seseorang untuk membayar tagihan rumah.

Formulasi rasio tersebut menjadi salah satu barometer utama bagi pihak perbankan dalam memvalidasi tingkat kelayakan pinjaman yang diajukan oleh calon nasabah.

Pada penerapannya di lapangan, regulasi yang paling jamak diimplementasikan adalah pedoman atau aturan 28/36.

Kombinasi angka ini mengisyaratkan bahwa alokasi tertinggi sebesar 28 persen dari total pemasukan kotor setiap bulan dapat dimanfaatkan untuk ongkos tempat tinggal, meliputi angsuran KPR, beban pajak bangunan, hingga proteksi asuransi rumah.

Di sisi lain, akumulasi dari seluruh kewajiban utang setiap bulan, termasuk angsuran KPR di dalamnya, disarankan agar tidak melampaui batas 36 persen dari total profit bulanan.

Sebagai gambaran konkret, apabila seorang individu mengantongi pemasukan bersih senilai Rp10 juta per bulan, maka batas nominal cicilan hunian yang masuk kategori aman berkisar di angka Rp2,8 juta per bulan.

Sementara itu, untuk gabungan tagihan bulanan lainnya semisal kartu kredit, angsuran kendaraan bermotor, ataupun pinjaman dana privat dianjurkan tidak melewati batas atas senilai Rp3,6 juta per bulan.

Banyak lembaga penyedia dana memanfaatkan indikator rasio tersebut sebagai parameter mendasar dalam rangkaian prosedur verifikasi kelayakan KPR.

Langkah ini diambil karena metode hitungan tersebut dinilai akurat dalam mencerminkan kapasitas dari pihak debitur dalam memelihara stabilitas serta kesehatan finansial mereka untuk periode jangka panjang.

Terkini