DJP Rilis Jadwal Batas Pelaporan Pajak Minimum Global Terbaru

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:50:35 WIB
Ilustrasikantor pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak membeberkan secara detail mengenai lini masa untuk pelaporan pajak minimum global. Salah satu poin utamanya menyangkut batas akhir pendaftaran terkait penambahan status untuk wajib pajak GloBE. Isu krusial ini tengah menjadi pusat perhatian serta ulasan utama dari berbagai media nasional.

Pihak otoritas perpajakan memberikan peringatan kepada setiap entitas usaha yang tergabung dalam keanggotaan grup korporasi multinasional berskala global, khususnya yang masuk dalam cakupan Global Anti-Base Erosion Rules, agar segera melayangkan permohonan pendaftaran peningkatan status operasional sebagai wajib pajak GloBE.

"Jadi harus mendaftar paling lambat 30 September 2026. Mengapa harus mendaftar? Ini karena ada kriterianya," ujar perwakilan bidang perpajakan internasional dalam sebuah agenda seminar edukasi formal.

Berdasarkan ketentuan regulasi perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, berkas pengajuan pendaftaran penambahan status tersebut wajib diserahkan secara resmi oleh pihak wajib pajak GloBE paling lambat dalam jangka waktu 9 bulan pasca-berakhirnya periode tahun pengenaan skema GloBE yang pertama kali berjalan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat 1 di dalam beleid PER-6/PJ/2026, proses registrasi ini dibebankan kepada entitas konstituen ataupun para anggota dari joint venture group berskala lintas negara, dengan ketentuan memiliki perputaran omzet tahunan menyentuh nominal EUR 750 juta yang didasarkan pada dokumen laporan keuangan konsolidasi milik korporasi induk utama selama 2 dari 4 tahun terakhir sebelum memasuki periode pengenaan skema GloBE.

Apabila ketetapan tahun pengenaan aturan GloBE dimulai pada periode 2025, seluruh berkas permohonan untuk penambahan status wajib diajukan secara resmi oleh entitas anggota korporasi multinasional tersebut dengan batas akhir pada tanggal 30 September 2026.

Selesai merampungkan proses registrasi demi mengamankan legalitas status sebagai wajib pajak GloBE, nominal pajak tambahan atau yang dikenal sebagai top-up tax yang berkaitan erat dengan implementasi skema GloBE harus diselesaikan pembayarannya di penghujung tahun, yakni pada tanggal 31 Desember 2026.

Pasca-menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran dana tersebut, wajib pajak GloBE juga diwajibkan untuk mengirimkan dokumen SPT Tahunan PPh dalam koridor penerapan sistem GloBE, dokumen GIR, ataupun berbentuk surat notifikasi resmi dengan tenggat waktu paling lambat pada tanggal 30 Juni 2027.

Penerapan regulasi skema pajak minimum global ini diyakini akan menjadi jalan keluar strategis bagi negara-negara berkembang guna memproteksi serta mempertahankan hak pemajakan domestik di tengah eskalasi kondisi geopolitik serta perekonomian dunia yang kian tidak menentu.

"Bagaimanapun, 75 persen APBN kami dari pajak. Di tengah situasi seperti sekarang di mana situasi ekonomi dunia sedang tidak menentu, lagi-lagi pajak menjadi andalan," tuturnya.

Di samping pemaparan isu lini masa tersebut, berkembang pula analisis mendalam mengenai proyeksi raihan tambahan pundi-pundi penerimaan kas negara dari sektor pajak minimum global. Topik diskusi lainnya turut menyoroti perihal celah penyalahgunaan instrumen transfer pricing, perkembangan total realisasi dari pelaporan berkas SPT Tahunan, regulasi aktivitas ekspor komoditas SDA melalui badan Danantara, serta beberapa isu strategis sejenis lainnya.

Terkait dengan peta tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini, analis dari lembaga riset fiskal menguraikan 7 poin rintangan utama yang menghadang pihak otoritas bersama dengan wajib pajak dalam merealisasikan aturan perpajakan internasional ini.

Salah satu hambatan yang diidentifikasi yakni adanya sifat dinamis dari regulasi global anti base erosion rules itu sendiri. Aturan ini bukan merupakan sebuah instrumen hukum yang kaku melainkan terus berubah mengikuti dinamika konstelasi ekonomi serta arah politik internasional terkini.

"Kalau kami belajar pajak minimum global, itu bukan barang jadi. Itu barang yang setiap tahun ada perkembangan baru," sebut pengamat ekonomi tersebut.

Mengenai celah penyalahgunaan metode transfer pricing dalam aktivitas perdagangan internasional ekspor komoditas SDA, pimpinan kementerian keuangan mengungkapkan adanya temuan indikasi rekayasa nilai transaksi antar-perusahaan yang terafiliasi atau memiliki hubungan istimewa secara internal.

Berdasarkan data dari pihak Lembaga National Single Window, ditemukan indikasi penyimpangan metode transfer pricing dalam operasional ekspor komoditas minyak kelapa sawit mentah. Pihak eksportir ditengarai memiliki kecenderungan melepas komoditas tersebut kepada anak perusahaan yang berbasis di Singapura terlebih dahulu sebelum diteruskan menuju ke negara tujuan operasional akhir.

"Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Laporan income-nya di Indonesia rugi, kecil sekali. Di sini saya juga rugi pajak penghasilan, jadi saya rugi banyak," ungkap menteri keuangan.

Untuk sektor komoditas minyak dan gas bumi, pemerintah mengambil kebijakan tegas berupa pemberian dispensasi atau pengecualian dari keharusan melakukan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui lembaga BUMN tunggal yang ditunjuk secara resmi.

Aturan mengenai kewajiban ekspor satu pintu lewat badan usaha milik negara tersebut nantinya dituangkan ke dalam produk hukum Peraturan Pemerintah. Berdasarkan keterangan resmi dari pimpinan kementerian ESDM, jajaran kabinet telah menyepakati bahwa wilayah operasional hulu migas dibebaskan dari cakupan aturan baru di PP tersebut.

"Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi, enggak ada kena dengan itu. Enggak perlu ada keraguan,” jelas menteri ESDM.

Beralih pada angka capaian penyerahan dokumen perpajakan, pihak otoritas pajak tercatat sudah mengumpulkan berkas sebanyak 13,32 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 sampai dengan posisi data per tanggal 20 Mei 2026.

Total kumulatif dokumen yang berhasil dikumpulkan tersebut mencakup data dari 12,36 juta wajib pajak orang pribadi serta sebanyak 958.240 dokumen dari wajib pajak badan usaha. Kontribusi pengiriman dokumen dari sektor wajib pajak badan ini menyumbangkan porsi sekitar 7,19 persen dari total keseluruhan dokumen perpajakan yang masuk ke sistem.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT," terang juru bicara bidang humas otoritas perpajakan.

Membahas tentang kalkulasi potensi tambahan pemasukan negara, pihak instansi perpajakan membuat estimasi nilai keuntungan dari penerapan aturan global minimum tax ini mampu menyentuh angka nominal hingga Rp 4,49 triliun. Angka proyeksi penerimaan tersebut didapatkan dari pengoperasian tiga instrumen utama yang saat ini mulai diadopsi secara resmi di dalam negeri.

Pimpinan tertinggi instansi perpajakan menyebutkan ada kisaran 722 kelompok usaha atau konglomerasi yang masuk dalam radar terdampak langsung dari pemberlakuan aturan ini. Dari jumlah kelompok usaha tersebut, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional dinyatakan telah sah memenuhi kriteria kewajiban pelaporan berkas berdasarkan dokumen country by country report untuk rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.

Jika dirinci lebih jauh, sumbangan terbesar diproyeksikan lahir lewat instrumen Income Inclusion Rule dengan estimasi nilai pasokan mencapai Rp 4,41 triliun yang diperoleh dari empat kelompok korporasi multinasional. Sedangkan untuk instrumen skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax diperkirakan menyumbang angka Rp 86,38 miliar dari tiga kelompok usaha, sementara untuk instrumen skema Under Tax Payment Rule saat ini proses perhitungannya masih dimatangkan.

Pada sektor industri kendaraan listrik domestik, lembaga kajian ekonomi independen menyarankan agar pihak pengambil kebijakan tidak terburu-buru dalam mengeksekusi rencana pengenaan pajak terhadap unit kendaraan listrik di tingkat daerah sebelum pangsa pasar atau populasi mobil dan motor listrik nasional berada pada fase yang matang.

Analis bidang dekarbonisasi transportasi menyatakan bahwa ketersediaan stimulus atau insentif bagi sektor kendaraan ramah lingkungan ini masih sangat krusial guna mengawal proses transisi energi nasional sekaligus mereduksi tingkat ketergantungan negara terhadap pasokan impor komoditas BBM.

“Selama populasi kendaraan listrik belum melampaui atau setidaknya mendekati 50 persen dari total kendaraan, insentif masih perlu terus diberikan,” tegas peneliti ekonomi tersebut.

Terkini