Penerimaan Pajak Capai Rp 646,3 Triliun dan Coretax Tembus 19,2 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:40:37 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: metrotvnews.

JAKARTA - Perolehan setoran pajak hingga akhir April 2026 dilaporkan telah menyentuh angka Rp 646,3 triliun. Catatan ini menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 16,1 persen jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp 556,9 triliun.

Peningkatan ini mengindikasikan bahwa perputaran roda ekonomi di kalangan masyarakat tetap berjalan kuat di tengah situasi perlambatan ekonomi global.

“Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen. Prospeknya lebih bagus dibandingkan tahun lalu yang babak belur,” ungkap Purbaya.

Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi motor utama dalam mendongkrak perolehan tersebut.

Hingga kurun waktu akhir April 2026, setoran dari PPN dan PPnBM sanggup menembus Rp 221,2 triliun, atau melesat hingga 40,2 persen secara tahunan.

Lonjakan yang masif ini merefleksikan tingginya tingkat belanja masyarakat serta aktivitas dunia usaha yang masih bergerak bergairah.

“PPN dan PPnBM yang tumbuh 40 persen menunjukkan aktivitas ekonomi masih tinggi karena belanja masih tinggi,” jelasnya.

Di samping itu, penerimaan yang bersumber dari PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat menyentuh Rp 101,1 triliun, yang berarti mengalami kenaikan sebesar 25,1 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Indikator ini menjadi penanda kuat bahwa daya beli masyarakat secara umum masih berada dalam kondisi yang kokoh.

“Yang menarik adalah PPh orang pribadi naiknya 25,1 persen berarti tumbuhnya kuat. Padahal di luar banyak yang billing daya beli sedang hancur,” sebut Purbaya.

Sementara itu, setoran dari sektor PPh badan beserta deposit PPh badan berada di angka Rp 135,2 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 5,1 persen.

Kemudian, penerimaan dari pos PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat mengumpulkan Rp 109,1 triliun, mengalami kenaikan sebesar 9,8 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk kelompok pajak lainnya terpantau berada di angka Rp 79,7 triliun, yang berarti mengalami koreksi turun sebesar 12 persen secara tahunan.

Tren positif dari pertumbuhan setoran ini didorong oleh pemulihan aktivitas ekonomi yang terus menguat serta operasional sistem Coretax yang semakin stabil.

Mayoritas jenis pajak utama memperlihatkan kinerja yang positif, yang menandakan tingkat pendapatan dan konsumsi masyarakat masih terjaga baik.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sudah ada sebanyak 19,25 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax mereka sampai dengan tanggal 17 Mei 2026.

Jumlah tersebut didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi yang berkontribusi sebanyak 18,04 juta akun.

Sementara itu, pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 terpantau sudah masuk sebanyak 13,27 juta laporan.

Rincian dari laporan tersebut terdiri atas 10,86 juta laporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,47 juta laporan wajib pajak nonkaryawan, serta 909 ribu laporan yang berasal dari wajib pajak badan.

Pada kesempatan tersebut, dibantah pula isu terkait adanya penerapan pembatasan atau kuota terhadap pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).

Ditegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan bayar tetap berjalan, namun berkas pengajuan yang terindikasi tidak wajar akan diawasi secara lebih ketat.

Langkah ini memperjelas keluhan dari sejumlah pelaku usaha serta wajib pajak yang sempat merasa proses pencairan dana restitusi mereka mengalami hambatan.

Sebelumnya sempat berkembang spekulasi di tengah publik bahwa kebijakan tersebut sengaja diterapkan untuk mengamankan pencapaian target penerimaan negara.

“Restitusi kami keluarkan terus tiap bulan. Sampai sekarang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 160 triliun,” terang Purbaya.

Nilai nominal restitusi hingga bulan April 2026 ini pada dasarnya justru membukukan angka yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kurun waktu yang sama pada tahun lalu.

Sebagai bahan komparasi, akumulasi pengembalian kelebihan bayar pajak di sepanjang tahun 2025 berada pada kisaran Rp 360 triliun.

“Ini kan baru empat bulan. Kalau dikali tiga, kira-kira bisa Rp 480 triliun setahun. Berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” ucapnya.

Kembali ditegaskan bahwa regulasi mengenai kuota restitusi di setiap KPP sama sekali tidak pernah ada.

Meskipun demikian, proses peninjauan yang mendalam akan tetap diterapkan pada setiap permohonan pengembalian yang dinilai mencurigakan.

“Nggak ada kuota. Cuma kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau nggak. Kalau ngaco ditahan dulu,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak telah diinstruksikan untuk memeriksa kembali setiap berkas pengajuan restitusi dengan nilai yang besar demi meminimalkan risiko penyelewengan.

“Saya nggak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Saya minta diteliti kembali. Tapi nggak berhenti, masih jalan terus,” papar Purbaya.

Langkah pengawasan yang diperketat ini sengaja ditempuh guna memastikan tidak terjadi lagi kebocoran dana negara melalui modus pengembalian pajak seperti yang pernah berlangsung di masa lalu.

“Dulu cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kami pastikan nggak kejadian lagi,” pungkasnya.

Terkini