Pemprov Gorontalo Susun Raperda Pajak dan Retribusi 3 Sektor

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:49:12 WIB
Ilustrasi Pemprov Gorontalo, Sumber: (NET).

GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini sedang merancang regulasi anyar terkait pajak serta retribusi pada sejumlah sektor pendapatan daerah. Fokus utama dalam kebijakan ini menyasar pada sektor pelayanan RSUD Hasri Ainun Habibie, optimalisasi aset daerah untuk keperluan bisnis, serta pengaturan iuran pada sektor pertambangan rakyat.

Langkah taktis tersebut diambil melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah yang menitikberatkan pada tiga poin krusial tersebut.

Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo kini sudah memberikan lampu hijau terkait pembentukan Panitia Khusus. Persetujuan ini dinyatakan secara resmi dalam rapat paripurna ke-84 yang digelar di ruang rapat dewan.

Tercatat seluruh fraksi sepakat untuk menerima usulan ini agar tahapan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi bisa langsung berlanjut ke proses pembentukan Pansus.

Terkait retribusi di RSUD Hasri Ainun Habibie, jajaran eksekutif bersama legislatif menyepakati bahwa pusat kesehatan milik daerah itu tidak boleh dijadikan objek demi mengejar Pendapatan Asli Daerah semata.

Setiap tolok ukur beserta nominal tarif harus dikalkulasikan secara matang dengan berpatokan pada regulasi hukum yang berlaku saat ini.

Apalagi saat ini mayoritas rumah sakit daerah telah beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang memegang kewenangan penuh dalam mengelola keuangan mandiri, termasuk urusan dana BPJS kesehatan yang masuk setiap bulannya.

“Jadi hitungannya harus kami letakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,”

Di samping itu, demi memaksimalkan potensi aset daerah dalam menggenjot pendapatan, strategi yang akan digunakan yaitu lewat skema kemitraan bisnis.

Pemerintah daerah mengarahkan agar BUMD bisa membangun kolaborasi bersama dengan sektor swasta maupun investor luar.

“Badan Usaha Milik Daerah yang basis nya adalah pemerintah tidak bisa berbisnis. Kalau mau berbisnis, lepaskan penyertaan modal ke BUMD. Kemudian BUMD bekerjasama dengan pihak swasta. Nah, oleh sebab itu, di situ hitungannya rumusannya adalah rumusan bisnis,”

Sementara untuk penataan retribusi pada sektor pertambangan rakyat, aspek kelestarian lingkungan hidup menjadi poin paling penting yang disepakati bersama agar tetap terjaga.

Nominal pasti dari iuran tersebut hingga kini belum diputuskan karena masih akan dibahas secara lebih mendalam oleh jajaran tim Pansus.

Proses penyusunan formula tarif iuran tambang ini memerlukan studi yang menyeluruh karena ditargetkan untuk pemanfaatan jangka panjang.

Pemerintah daerah menegaskan kembali bahwa pemenuhan target pendapatan daerah sama sekali tidak boleh merusak atau mengorbankan kelestarian ekosistem lingkungan.

Terkini