JAKARTA - Chief Economist PermataBank Josua Pardede memberikan penegasan terkait fungsi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Baginya, data itu bukanlah daftar hitam otomatis yang menggagalkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua.
Sebagai sistem informasi yang merekam riwayat kredit secara terpusat, SLIK hadir menggantikan BI Checking. Kehadirannya bertujuan menekan asimetri informasi sekaligus memperkuat manajemen risiko di lembaga keuangan.
Josua memaparkan bahwa persetujuan kredit tetap berpijak pada prinsip 5C: character, capacity, capital, collateral, dan condition. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan bank tidak hanya bertumpu pada data SLIK semata.
“Yang utama adalah capacity, yakni kemampuan membayar cicilan. Idealnya, rasio cicilan terhadap pendapatan maksimal 30–40 persen,” ujarnya. Stabilitas penghasilan dari sektor formal menjadi poin pertimbangan yang krusial.
Dalam aspek capital, besaran uang muka juga memiliki pengaruh terhadap risiko kredit. “Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap mempertimbangkan kesiapan dana pribadi debitur,” ucapnya.
Sementara dari sisi collateral, pihak bank mensyaratkan properti jaminan memiliki legalitas yang jelas. Selain itu, nilai pasar harus sesuai serta berada di lokasi yang strategis.
Faktor pendukung lain seperti masa kerja, status pekerjaan, dan usia juga diperhatikan. Debitur yang mendekati masa pensiun umumnya memiliki peluang lebih kecil karena keterbatasan tenor dan premi asuransi jiwa.
Josua menegaskan, “Keputusan akhir persetujuan KPR ditentukan oleh profil risiko debitur secara menyeluruh, sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.”
Berdasarkan data OJK, angka penolakan kredit akibat faktor SLIK hanya berkisar 1–3 persen. Hal ini membuktikan perbankan masih membuka ruang bagi debitur dengan kapasitas finansial yang memadai.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, “SLIK bersifat netral, bukan informasi daftar hitam. SLIK berfungsi memperlancar proses pemberian kredit dan memperkuat manajemen risiko lembaga jasa keuangan.”
Mahendra menambahkan bahwa OJK tidak mengeluarkan larangan pemberian kredit bagi debitur dengan riwayat nonlancar. Hal ini berlaku terutama untuk nominal kecil atau adanya penggabungan fasilitas kredit bagi kami.