JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan bakal mengalami pergerakan fluktuatif pada hari Rabu, 13 Mei 2026 mendatang.
Ibrahim Assuaibi selaku pengamat pasar komoditas memproyeksikan nilai emas Antam (ANTM) akan bermain di rentang Rp 2.750.000 sampai Rp 2.900.000 per gram.
“Jika turun, support pertama di Rp 2.786.000 per gram. Support kedua di Rp 2.750.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Ibrahim pun melihat adanya potensi harga emas Antam kembali menguat menuju level resistance pertama Rp 2.866.000 per gram hingga resistance kedua Rp 2.900.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini mengalami kenaikan tajam Rp 40.000 ke angka Rp 2.859.000 per gram.
Pada hari Senin (11/5/2026) sebelumnya, nilai emas Antam (ANTM) sempat mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 menuju posisi Rp 2.819.000 per gram.
Selama periode tahun 2026, harga emas Antam (ANTM) sudah membukukan kenaikan 14 persen jika dibandingkan dengan harga pembuka pada Januari lalu.
Tercatat pada 1 Januari, harga emas Antam (ANTM) bagi para investor hanya berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk harga emas Antam (ANTM) menyentuh angka Rp 3.168.000 per gram yang tercipta pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (12/5/2026) juga melonjak Rp 50.000 menjadi Rp 2.676.000 per gram.
Setiap transaksi harga jual ini terikat potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 secara resmi.
Kegiatan menjual kembali emas ke Antam (ANTM) dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, beban pajak mencapai 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari nilai total yang diterima.
Data dari Logam Mulia menunjukkan harga emas kepingan 1 gram berada di Rp 2.859.000, sementara ukuran 1.000 gram dipatok pada angka Rp 2.799.600.000.
Sesuai regulasi PMK, tiap pembelian emas batangan dipungut PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pelanggan non-NPWP.