Masa Transisi Belanja Pegawai APBD Diperpanjang Lewat UU APBN

Jumat, 08 Mei 2026 | 15:25:26 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (SINpo.id/KemenpanRB)

JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan bahwa penerapan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak akan merugikan kepala daerah maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun. Kebijakan ini merupakan respons atas rekomendasi Komisi II DPR RI pada akhir Maret lalu demi menjaga stabilitas kepegawaian di daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa prioritas utama adalah mempertahankan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan aparatur yang telah ada. Penataan SDM dilakukan secara cermat guna menghindari gangguan di pemerintah daerah.

"Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan penggunaan instrumen UU APBN sebagai solusi teknis untuk daerah dengan rasio belanja pegawai yang tinggi. Langkah ini bertujuan menghapus kekhawatiran terkait penghentian kontrak kerja PPPK.

"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah menegaskan aturan dalam UU APBN memiliki landasan hukum kuat untuk memberikan relaksasi bagi daerah. Prinsip hukum yang digunakan memastikan kebijakan terbaru menjadi rujukan utama bagi pimpinan daerah.

"Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ucap Tito Karnavian, Mendagri.

Tito mengimbau para kepala daerah untuk tetap tenang. Koordinasi intensif akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan bagi daerah yang belum sanggup memenuhi kuota belanja pegawai sesuai UU HKPD.

"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Mendagri.

Pusat berkomitmen menyalurkan dukungan lewat program pembangunan langsung di daerah dengan beban anggaran pegawai tinggi. Strategi ini dibuat agar masyarakat tetap mendapat manfaat pembangunan meski kapasitas fiskal daerah terbatas.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Tito Karnavian, Mendagri.

Sinergi antar-instansi menjadi kunci agar operasional pelayanan tidak terhenti akibat penyesuaian anggaran. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan hak pegawai dan hak pembangunan bagi warga.

"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Tito Karnavian, Mendagri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya mengawal aspek legalitas dan anggaran. Instrumen fiskal akan disesuaikan demi menjamin kepastian kerja PPPK di seluruh Indonesia.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi kepala daerah dalam penyusunan anggaran serta pengelolaan tenaga honorer dan PPPK.

Terkini