DJP Jabar I Blokir Serentak 174 Rekening Penunggak Pajak 224 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 | 15:25:10 WIB
Ilustrasi DJP Jabar I Blokir Serentak Ratusan Rekening

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melaksanakan tindakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 174 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak mencapai Rp224,60 miliar. Langkah tegas ini dieksekusi oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah wilayah koordinasinya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat memaparkan bahwa ada 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan sebagai upaya proteksi terhadap aset negara. 

Tindakan tersebut merupakan bagian dari skema penagihan aktif guna memacu kepatuhan wajib pajak dalam merampungkan kewajiban perpajakan mereka.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Nandang menegaskan bahwa semua tahapan kegiatan ini sudah dijalankan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan payung hukum yang berlaku. Mekanisme penagihan dimulai dari pengiriman Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum akhirnya diputuskan untuk melakukan pemblokiran.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," tuturnya.

Langkah pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran sendiri merupakan fase dalam penagihan aktif sebelum berlanjut ke penyitaan saldo rekening untuk menutupi tunggakan pajak.

Nandang memberikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar segera menuntaskan utang pajak mereka supaya tidak terkena tindakan penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan aset, pemblokiran, hingga pencekalan ke luar negeri.

"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tutup Nandang.

Terkini