Pemerintah Beri Insentif 100 Ribu Mobil Listrik, PPN Bisa Diskon 100%

Jumat, 08 Mei 2026 | 12:56:21 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian akan mengucurkan insentif dalam bentuk subsidi bagi pembelian mobil listrik baru. Adapun total kuota yang disiapkan untuk program insentif mobil listrik ini mencapai 100.000 unit.

Salah satu instrumen kunci dalam kebijakan ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah. Purbaya tengah merumuskan skema yang paling efisien untuk diimplementasikan, yang salah satunya mempertimbangkan aspek kandungan baterai, apakah berbasis nikel atau non-nikel.

Sebelumnya, Purbaya mengkaji agar mobil listrik dengan kandungan baterai nikel memperoleh insentif yang lebih besar dibandingkan non-nikel, sejalan dengan ambisi pemerintah dalam mendorong hilirisasi komoditas mineral kritis.

"Terus untuk mobil, berikut-berikut variasi, ada yang 100% untuk ppnya (pajak), ada yang 40%, tergantung baterainya," kata Purbaya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, untuk unit motor listrik baru, pemerintah bakal menggelontorkan insentif senilai Rp5 juta per unit. Jatah subsidi untuk motor listrik pada tahun ini dipatok sebanyak 100.000 unit.

"Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian anggarannya masih kami itung. Untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor," imbuhnya.

Purbaya menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026 mendatang. Ia berharap langkah ini dapat memicu masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik sehingga mampu menekan angka impor BBM.

Terkini