JAKARTA – Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN pada awal tahun 2026 ini mulai menunjukkan tanda-tanda tekanan fiskal yang perlu diwaspadai oleh berbagai pihak. Defisit anggaran yang tercatat hingga Maret 2026 telah mencapai angka Rp 240,1 triliun atau setara dengan 0,93 persen terhadap produk domestik bruto nasional.
Meskipun secara angka nominal posisi tersebut masih berada di bawah target tahunan sebesar 2,68 persen terhadap PDB, sejumlah pengamat ekonomi menilai kondisi ini sudah menjadi lampu kuning. Dinamika ekonomi yang terjadi di awal tahun ini menjadi peringatan dini bagi stabilitas kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.
Ekonom dari Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengamati bahwa besarnya defisit yang sudah menyentuh 34,8 persen dari target tahunan menunjukkan adanya percepatan belanja pemerintah. "Secara level masih aman, tetapi secara dinamika sudah memberi sinyal tekanan," ujar Yusuf Rendy Manilet, sebagaimana dilansir dari sumbernya.
Percepatan belanja pemerintah tersebut lebih banyak didominasi oleh pengeluaran di tingkat pemerintah pusat dibandingkan realisasi transfer ke daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan efektivitas dorongan fiskal karena belanja daerah biasanya lebih cepat memberikan dampak langsung terhadap konsumsi masyarakat domestik.
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara kita saat ini belum menunjukkan tren penguatan yang cukup memadai untuk menopang belanja tersebut. Realisasi pajak yang terkumpul baru mencapai kisaran 16 hingga 17 persen dari target yang ditetapkan dalam anggaran tahun ini.
Komposisi penerimaan pajak dinilai kurang ideal karena lebih banyak ditopang oleh pajak pertambahan nilai yang sifatnya sangat siklikal. Sementara itu, pertumbuhan pajak penghasilan badan saat ini masih sangat terbatas sehingga mengindikasikan adanya pelemahan basis pajak yang cukup serius.
Risiko shortfall penerimaan negara ke depan menjadi ancaman nyata yang harus dimitigasi dengan kebijakan yang jauh lebih tepat dan terukur. Tekanan fiskal ini juga tercermin secara gamblang dari posisi keseimbangan primer APBN yang saat ini sudah dalam kondisi negatif.
Keseimbangan primer yang negatif ini berarti bahwa penerimaan negara kita belum mampu menutup seluruh pos belanja di luar pembayaran bunga utang. Akibatnya, pembayaran bunga utang terpaksa harus kembali dibiayai melalui penambahan utang baru yang tentu menambah beban fiskal di masa depan.
Dalam situasi seperti sekarang, risiko peningkatan rasio utang nasional dapat muncul jika biaya bunga utang naik sementara pertumbuhan ekonomi stagnan. Faktor-faktor eksternal pun ikut memperberat beban keuangan negara dengan adanya kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah.
Beban subsidi energi menjadi sangat sensitif terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak yang terus bergerak dinamis di pasar global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan sempat mengingatkan potensi dampak dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap anggaran negara.
Menurut Airlangga, pelemahan rupiah hingga level Rp 17.500 per dolar AS berpotensi membuat defisit APBN membengkak mendekati 4 persen dari PDB. Hal ini menunjukkan betapa rentannya struktur anggaran kita terhadap gejolak eksternal yang berada di luar kendali otoritas fiskal domestik.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, berpendapat bahwa kondisi saat ini memang belum masuk dalam kategori krisis ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa situasi ini sudah menjadi sinyal peringatan dini yang cukup kuat bagi para pengambil kebijakan di pemerintahan.
"Belum krisis, tetapi sudah early warning yang kuat," kata Rizal Taufikurahman, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya. Ia menambahkan bahwa tekanan APBN tidak hanya dipicu oleh faktor musiman belanja pemerintah di awal tahun yang biasanya memang cukup besar.
Lebih lanjut, tekanan struktural yang bersumber dari pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan biaya utang menjadi variabel yang sangat mengkhawatirkan. Selain itu, potensi lonjakan subsidi energi juga menjadi faktor utama yang mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah dalam jangka menengah.
Dalam struktur APBN saat ini, depresiasi rupiah justru lebih cepat meningkatkan beban belanja pemerintah dibandingkan dengan perolehan penerimaan negara. Kondisi ketidakseimbangan ini pada akhirnya akan mempersempit ruang fiskal yang seharusnya bisa digunakan untuk program pembangunan produktif lainnya.
Jika tekanan eksternal ini terus berlanjut tanpa dibarengi dengan respons kebijakan yang lebih adaptif, risiko pelebaran defisit akan semakin terbuka. Bahkan, ada kekhawatiran serius bahwa defisit tersebut dapat melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU APBN.
Di tengah situasi penuh tantangan tersebut, pemerintah masih mengandalkan Saldo Anggaran Lebih atau SAL sebagai bantalan fiskal nasional. Saldo tersebut dikabarkan masih tersisa sekitar Rp 420 triliun, namun tidak semua bagian saldo dapat digunakan dengan sangat fleksibel.
Sebagian dari saldo tersebut ternyata sudah terikat atau ditempatkan dalam instrumen perbankan sehingga tidak bisa ditarik kapan saja saat dibutuhkan. Selain itu, para ekonom menilai bahwa efektivitas penggunaan SAL juga cukup terbatas jika hanya untuk menutup lubang defisit.
Penggunaan SAL hanya untuk meredam gejolak harga energi dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Dampak positifnya terhadap ekonomi dinilai relatif kecil terutama ketika masalah utama justru terletak pada lemahnya permintaan kredit di pasar.
Pemerintah dituntut untuk lebih cermat dalam mengelola arus kas agar tidak terjebak dalam masalah likuiditas yang bisa memperburuk kondisi keuangan. Strategi yang lebih komprehensif diperlukan agar stabilitas makroekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih terus menyelimuti.