Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Kini Bisa Tanpa KTP Lama

Minggu, 26 April 2026 | 20:43:01 WIB
ilustrasi pajak kendaraan

JAKARTA – Proses bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah kini semakin dipermudah dengan kebijakan baru yang tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP fisik milik pemilik lama.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memotong birokrasi yang selama ini sering menghambat warga dalam menunaikan kewajiban administratifnya.

"Masyarakat Jawa Tengah yang ingin membayar pajak tahunan namun tidak memiliki KTP pemilik lama sesuai STNK kini tetap bisa dilayani," tulis keterangan resmi sebagaimana dilansir dari kompas.tv, Minggu (26/4/2026).

Pihak otoritas terkait menjelaskan bahwa pemohon cukup menunjukkan identitas diri yang sah serta dokumen asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah di lapangan.

Kepala Bapenda Jawa Tengah menyebutkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan baru.

Kini pembeli motor atau mobil bekas tidak perlu lagi merasa khawatir saat masa berlaku surat-surat kendaraan mereka hampir habis.

Persyaratan administratif yang disederhanakan diharapkan mampu menekan angka penunggakan pajak yang sering terjadi akibat kendala identitas orang lain.

Layanan ini sudah mulai bisa diakses di berbagai titik Samsat di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah sejak kebijakan ini diluncurkan secara resmi.

Warga disarankan tetap membawa dokumen utama seperti STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB untuk verifikasi data di loket pelayanan.

Mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran melalui kanal digital yang sudah terintegrasi dengan sistem kepolisian dan dinas pendapatan daerah.

Kemudahan akses ini diprediksi akan meningkatkan partisipasi publik dalam pemeliharaan data kendaraan nasional secara lebih akurat dan transparan.

Terkini