JAKARTA – Pemerintah meresmikan Skema Baru Piutang Negara yang mengizinkan pengelolaan aset sitaan tanpa izin debitur guna meningkatkan nilai ekonomis barang jaminan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya penyelamatan aset negara yang selama ini sering kali kehilangan nilai gunanya akibat proses birokrasi yang panjang.
"Pemerintah kini dapat mengelola aset sitaan tanpa perlu meminta persetujuan dari pemilik aset atau debitur terlebih dahulu," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).
Encep Sudarwan menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil agar barang-barang yang telah disita tidak sekadar menjadi besi tua atau bangunan terbengkalai selama masa sengketa.
Wewenang baru ini memberikan keleluasaan bagi pengelola kekayaan negara untuk menyewakan atau mendayagunakan aset tersebut kepada pihak ketiga secara profesional.
Hasil dari pengelolaan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai pengurang kewajiban hutang yang harus dilunasi oleh pihak debitur yang bersangkutan.
"Tujuannya adalah agar nilai aset tidak menyusut dan tetap memberikan manfaat bagi penerimaan negara," kata Encep, mengutip naskah asli kompas.com.
Sebelum aturan ini terbit, setiap upaya pemanfaatan aset sitaan selalu membentur tembok perizinan yang mewajibkan adanya restu tertulis dari pihak pemilik lama.
Situasi tersebut sering kali dimanfaatkan oleh oknum debitur untuk menghambat proses pemulihan piutang negara sehingga barang jaminan menjadi rusak dimakan waktu.
Transformasi regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak capaian penerimaan negara bukan pajak dari sektor pengelolaan kekayaan negara secara signifikan di tahun 2026.
Mekanisme pengawasan ketat tetap diberlakukan agar proses pengelolaan aset tetap berada pada koridor hukum dan tidak mencederai hak-hak keperdataan yang ada.
Setiap aset yang dikelola akan didata secara digital untuk memastikan transparansi arus kas yang dihasilkan selama masa pemanfaatan barang sitaan tersebut berlangsung.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengejar piutang-piutang lama yang macet dan sulit untuk ditagih dalam waktu yang cepat.
Optimalisasi kekayaan negara kini tidak lagi hanya terpaku pada hasil lelang, melainkan juga pada potensi nilai tambah harian yang bisa dihasilkan dari aset yang ada.