JAKARTA - Peran advokat kembali mendapat perhatian dalam diskursus penegakan hukum nasional.
Di tengah dinamika perubahan sistem hukum dan meningkatnya tuntutan keadilan di masyarakat, posisi advokat dinilai semakin strategis.
Pemerintah menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi pendamping hukum, melainkan bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan khusus agar dapat menjalankan tugas secara independen dan berani.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Otto menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai peran, kewenangan, dan tanggung jawab advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Advokat Sebagai Penegak Hukum
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan advokat merupakan penegak hukum dengan hak imunitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta.
Menurut Otto, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Peran tersebut menempatkan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang bertugas menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menyebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan.
Makna Hak Imunitas Advokat
Otto menjelaskan bahwa hak imunitas bukanlah tameng untuk membenarkan pelanggaran hukum. Hak tersebut diberikan agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun intimidasi saat menjalankan profesinya. Perlindungan ini menjadi fondasi penting agar advokat mampu membela klien sesuai hukum dan etika profesi.
“Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang (UU) agar Anda berani menegakkan hukum,” ujar Otto.
Ia menegaskan, selama advokat bertindak dengan iktikad baik dan menjunjung tinggi keadilan, negara hadir memberikan jaminan hukum. Dengan demikian, advokat diharapkan tetap independen dan tidak mudah terpengaruh kepentingan di luar hukum.
Muruah Advokat Dan Independensi Profesi
Untuk itu, Otto menekankan pentingnya memahami muruah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri. Menurutnya, advokat tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, melainkan berdiri independen untuk menjaga keadilan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal atau single bar. Kewenangan tersebut mencakup pendidikan advokat, pengangkatan, pengawasan, hingga penegakan kode etik profesi.
Otto menilai kewenangan ini harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab agar profesi advokat tetap dipercaya publik. Penegakan kode etik yang tegas dinilai menjadi kunci menjaga kehormatan dan kualitas advokat di Indonesia.
Paradigma Baru KUHP Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga memaparkan perubahan paradigma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia menyebutkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga,” ucap dia.
Menurut Otto, perubahan paradigma ini menuntut peran advokat yang tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara berkeadilan. Advokat diharapkan mampu menjadi penghubung antara kepentingan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pesan Akademisi Dan Organisasi Advokat
Dalam kegiatan yang sama, Wakil Rektor III UAI Yusuf Hidayat menyambut baik kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi advokat. Ia berharap lulusan PKPA dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional.
“Kami harapkan dunia akademik dan praktis bekerja terus-menerus sehingga memunculkan teori-teori hukum baru yang membuat dunia hukum semakin menarik,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin mengingatkan pentingnya nilai officium nobile atau profesi mulia dalam diri setiap advokat. Ia menekankan bahwa kehormatan advokat terletak pada keberanian membela mereka yang tertindas.
“Bela orang-orang yang tertindas, karena dari situ lah kehormatan seorang advokat bermula,” tutur Achmad.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat juga mengapresiasi integritas para peserta PKPA. Ia menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mencetak advokat yang jujur, cerdas, dan beretika.
“Harapan saya, tetaplah jujur dan cerdas. Kita konsisten menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang,” kata Suhendra.
Kegiatan PKPA yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 tersebut diikuti oleh 122 peserta. Tingkat kehadiran mencapai 97 persen, mencerminkan antusiasme tinggi para calon advokat dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum.