JAKARTA - Dalam sebuah langkah yang kini dipertanyakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Keputusan ini, yang dirinci dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025, menimbulkan kontroversi dan dianggap sebagai langkah blunder oleh sejumlah pengamat hukum dan politik. Dipercaya bahwa penunjukan ini tidak sesuai dengan aturan dan prinsip yang berlaku.
Kontroversi Penunjukan TNI Aktif
Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy dilihat sebagai upaya Erick Thohir untuk mendekatkan diri dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, langkah ini dianggap melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang secara jelas melarang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil, kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
M. Jamiluddin Ritonga, seorang pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, menyatakan bahwa Erick Thohir telah melakukan blunder dengan menunjuk perwira TNI aktif untuk memimpin lembaga sipil seperti Bulog. “Menteri BUMN Erick Thohir tampaknya blunder saat mengangkat Dirut Bulog dari TNI aktif. Sebab, dalam UU TNI tidak diperkenankan TNI aktif masuk dan memimpin institusi sipil,” ujarnya.
Sejarah dan Amanat Reformasi
Larangan bagi perwira TNI aktif untuk menduduki posisi sipil bukan hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga menjadi salah satu amanat penting reformasi tahun 1998. Reformasi tersebut menekankan pentingnya pemisahan antara militer dan sipil dalam tata kelola pemerintahan dan institusi-institusi publik, sebagai salah satu cara untuk memastikan kebebasan dan profesionalisme dalam kedua ranah tersebut.
Menurut Jamiluddin, pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga soal menghormati sejarah dan nilai reformasi. “Aturan ini adalah bagian dari amanat reformasi 1998. Mengabaikannya seolah-olah mengabaikan usaha untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari dualisme kepemimpinan sipil-militer,” tambah Jamiluddin.
Implikasi dan Rekomendasi
Dalam situasi ini, Jamiluddin memberikan rekomendasi agar Menteri BUMN segera menganulir keputusan pengangkatan Mayjen Novi Helmy kecuali yang bersangkutan telah pensiun dari posisi aktif di militer. “Setidaknya Mayjen Novi Helmy dipensiunkan dini dahulu dari TNI aktif. Dengan begitu, penempatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sudah tidak melanggar UU TNI,” tegas mantan Dekan IISIP tersebut.
Mayjen TNI Novi Helmy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan dikenal memiliki track record yang baik dalam dinas militer. Penunjukannya di Bulog juga dianggap strategis, mengingat pentingnya peran Bulog dalam stabilisasi pangan nasional. Namun, posisi ini memunculkan perdebatan serius terkait status keaktifan Novi Helmy di TNI.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Pengangkatan Dirut Bulog yang baru ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak lainnya, termasuk di kalangan pemerhati BUMN dan para praktisi hukum yang mengkaji tatanan jalur karier antara sipil dan militer. Banyak pihak menyerukan pentingnya menjaga integritas dan konsistensi dalam penerapan undang-undang demi menghindari preseden buruk di masa depan.
Kritik ini, menurut sejumlah pengamat, bukanlah serangan personal terhadap Mayjen Novi Helmy atau Menteri Erick Thohir, melainkan seruan untuk menjaga harmoni tata negara yang sudah diupayakan sejak reformasi. Lebih dari itu, kritik ini menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang sebagai pijakan utama dalam pengambilan kebijakan publik.
Tantangan ke Depan
Dengan adanya kontroversi ini, pemerintah diharapkan melakukan langkah yang tepat dan bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini secara legal dan etis. Tindakan ini akan menetapkan standar bagaimana pemimpin diangkat dalam institusi yang bersifat nasional, serta mempertegas posisi negara dalam hal pemisahan fungsi militer dan sipil.
Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog kini menjadi sorotan, dan keputusan selanjutnya dari Menteri Erick Thohir sangat dinantikan. Segenap pihak berharap agar prinsip-prinsip reformasi tetap dijaga dan diterapkan dalam setiap kebijakan, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan taat hukum.