JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin menjadi tumpuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendapatkan pembiayaan yang lebih terjangkau. Sebagai salah satu strategi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, KUR hadir dengan menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman konvensional lainnya.
Pada tanggal 23 Desember 2024, penyaluran KUR mencatatkan angka yang mengesankan, yakni mencapai Rp280,28 triliun. Pencapaian ini melebihi target tahun 2024 dengan capaian 100,10 persen, memperlihatkan pertumbuhan sebesar 7,8 persen (year on year), dan telah disalurkan kepada sekitar 4,92 juta debitur. Terlihat bahwa minat dari para pelaku UMKM terhadap KUR bukan tanpa alasan, salah satunya karena suku bunga atau marjin yang lebih ringan.
Berbicara mengenai suku bunga, KUR Mikro dan KUR Kecil menetapkan suku bunga/marjin hanya sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru. Sementara itu, untuk mereka yang sudah menjadi debitur KUR, suku bunga/marjin diterapkan secara berjenjang dengan kisaran 7 persen, 8 persen, dan 9 persen. Lalu, siapa sajakah yang bisa mengajukan pinjaman KUR ini?
Persyaratan Pengajuan KUR
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, yang diambil dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, beberapa kategori usaha berhak mengajukan KUR adalah sebagai berikut:
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
2. UMKM yang berasal dari anggota keluarga karyawan/ti dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
3. UMKM yang dimiliki oleh mantan pekerja migran Indonesia yang telah bekerja di luar negeri.
4. UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.
5. UMKM yang didirikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun.
6. UMKM yang tidak berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri.
7. Kelompok UMKM, yang meliputi kelompok usaha dan Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
8. UMKM yang didirikan oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
10. Calon peserta magang di luar negeri.
11. UMKM yang dikelola oleh ibu rumah tangga.
Selain dari kategori di atas, usaha yang diajukan untuk menerima KUR harus merupakan usaha produktif yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa, yang tentunya dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan pelaku usaha, sehingga dinilai layak untuk dibiayai.
Mendongkrak Daya Saing UMKM dengan KUR
KUR bukan hanya sekadar solusi pembiayaan. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk mendorong daya saing UMKM Indonesia di tengah persaingan global. "Dukungan pembiayaan melalui KUR bagi UMKM sangat penting. Hal ini untuk memastikan pelaku UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional," ujar Ahmad Zabadi, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah terus berkomitmen memperluas akses KUR bagi lebih banyak kategori usaha, dengan harapan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mengurangi tingkat kemiskinan. Tentu, kehadiran KUR diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dari level akar rumput.
Ahmad Zabadi menambahkan bahwa salah satu fokus penting adalah meningkatkan tingkat inklusi keuangan di wilayah perdesaan dan area perbatasan. “Kita ingin setiap pelaku usaha, tak terkecuali yang berada di wilayah perdesaan dan perbatasan, mendapatkan akses pembiayaan yang memadai. Dengan demikian, mereka dapat memaksimalkan potensi ekonomi lokal yang mereka miliki,” terangnya.
Perluas Jangkauan untuk Maksimalkan KUR
Untuk memaksimalkan manfaat KUR, pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan agar memperluas jangkauan program ini. Salah satu cara adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi yang lebih gencar dan menyediakan layanan konsultasi bagi calon debitur potensial. Lebih jauh lagi, pemerintah dan lembaga terkait sebaiknya meningkatkan edukasi keuangan bagi para pelaku UMKM, terutama dalam hal pengelolaan keuangan usaha yang baik dan benar.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR, penting untuk memahami bahwa pengajuan ini memerlukan persiapan administratif yang matang. Pemohon harus memastikan bahwa seluruh persyaratan terlampaui dengan baik, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Dengan dukungan dan peluang yang telah terbuka lebar, kini saatnya UMKM Indonesia melangkah lebih jauh dan memaksimalkan setiap kesempatan yang ada untuk tumbuh dan berkembang. "Kita berharap nantinya semakin banyak UMKM yang bankable (layak bank), sehingga dapat mengakses lebih banyak instrumen pembiayaan untuk pengembangan usaha," pungkas Ahmad.
Melalui penguatan dan optimalisasi penyaluran KUR, diharapkan UMKM dapat berperan lebih aktif dalam memajukan perekonomian Indonesia di tahun-tahun mendatang. Sudah saatnya seluruh pihak terkait bergandeng tangan untuk memastikan pencapaian tersebut.