Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Diterapkan Juni 2025: Apa Saja yang Harus Diketahui?

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:49:10 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Diterapkan Juni 2025: Apa Saja yang Harus Diketahui?C

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan naik, demikian konfirmasi yang diberikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Kenaikan ini didasarkan pada inflasi di sektor belanja kesehatan yang mencapai 15 persen, sehingga kenaikan ini menjadi tidak terelakkan. Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 akan dilakukan mulai Juni 2025. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa inflasi yang cukup signifikan dalam belanja kesehatan memaksa pemerintah untuk menyesuaikan iuran BPJS yang terakhir kali dinaikkan pada tahun 2020. "Jadi harus naik," tegas Budi di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, Budi memastikan bahwa masyarakat miskin akan tetap menjadi prioritas dengan terus menerima bantuan iuran (PBI). "Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat," ungkap Budi.

Dasar Hukum dan Besaran Iuran

Keputusan mengenai besaran iuran BPJS yang dibayar oleh pemerintah untuk peserta kategori PBI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Saat ini, besarnya iuran yang dibayarkan adalah Rp42.000 per bulan.

Selain itu, ada kemungkinan bahwa setelah tahun 2026, iuran BPJS Kesehatan akan kembali ditinjau dan potensi kenaikan lebih lanjut mungkin akan dibicarakan lebih jauh.

Implementasi KRIS dan Persiapan Rumah Sakit

Bersamaan dengan kenaikan iuran, KRIS akan diperkenalkan mulai bulan Juni 2025. KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan lebih terstruktur, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Budi menyebut bahwa dari total 3.228 rumah sakit, 115 rumah sakit belum dapat menjalankan kewajiban implementasi KRIS. “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” ujarnya.

Untuk menghadapi implementasi KRIS, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tingkat Daerah telah dilakukan. Namun, masih terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi oleh sebagian besar rumah sakit. "Yang paling kurang itu apa? adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali. Kedua setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja enggak ada, lalu outlet oksigen tempat tidur ini agak susah, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata sekarang sudah banyak tersedia juga," terang Budi.

Validasi dan Kesiapan Rumah Sakit

Per data saat ini, sebanyak 2.766 rumah sakit sudah divalidasi dengan rincian 600 rumah sakit sesuai dengan seluruh kriteria KRIS, 1.217 rumah sakit dengan sebagian kriteria, dan 949 rumah sakit masih belum mencapai implementasi KRIS.

Penyesuaian Kelas Layanan

Walau KRIS diterapkan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan nantinya tetap akan memiliki kelas yang dapat diakses masyarakat dengan kombinasi BPJS dan asuransi swasta. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, “Nantinya hanya 60 persen dari total kapasitas tempat tidur di rumah sakit pemerintah yang akan menggunakan KRIS. Sisanya akan diperuntukkan untuk keberadaan kelas lain”.

Hal tersebut memungkinkan fleksibilitas bagi pasien yang ingin mengakses layanan kesehatan lebih tinggi dengan bantuan asuransi swasta. “Saat dia naik kelas, ke kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefit (BPJS dengan asuransi swasta) nya tadi sebenarnya jadi yang dibayar BPJS KRIS-nya itu, untuk swasta itu cuma 40 persen yang diminta," jelas Abdul.

Persiapan dan Tantangan

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah dan pihak rumah sakit harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa infrastruktur dan pelayanan kesehatan dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Beberapa rumah sakit perlu memperbaiki fasilitas seperti aksesibilitas kamar mandi dan ketersediaan fasilitas penting lainnya.

Keseluruhan langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan adil dan merata. Namun, tantangan dalam penerapan KRIS serta penyesuaian dengan inflasi perlu terus dipantau agar sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa segera mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan dimulai dalam beberapa tahun ke depan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata untuk semua warga negara Indonesia.

Terkini