Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tangani 42.257 Kasus Penipuan Keuangan dengan Kerugian Mengguncang Rp700,2 Miliar

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:14:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tangani 42.257 Kasus Penipuan Keuangan dengan Kerugian Mengguncang Rp700,2 Miliar

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penanganan massal terhadap ribuan kasus penipuan keuangan yang semakin marak di Indonesia. Menurut data yang dirilis, per 9 Februari 2025, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima 42.257 laporan penipuan transaksi keuangan. Angka ini menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menjaga keamanan finansial mereka di tengah gempuran modus penipuan yang kian canggih.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa dari laporan yang masuk, terdapat 70.390 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 19.980 rekening untuk mencegah kerugian lebih lanjut. "Jumlah kerugian dana yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp700,2 miliar, sementara dana sebesar Rp106,8 miliar telah diblokir. 

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tutur Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam pernyataan di Jakarta, 11 Februari 2025.

Dalam perkembangan terbaru, sektor keuangan digital mendapat perhatian khusus dari OJK. Dari 449.163 permintaan layanan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) antara 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025, terdapat 35.939 pengaduan. Secara khusus, pengaduan terfokus pada sektor perbankan dengan 13.644 kasus, industri financial technology (fintech) dengan 12.763 kasus, perusahaan pembiayaan mencapai 7.595 kasus, dan perusahaan asuransi dengan 1.456 kasus. Tingginya pengaduan dari fintech menunjukkan bahwa sektor ini masih rentan terhadap praktik penipuan, dan menuntut langkah cepat untuk mengatasi isu ini.

Dalam kaitannya dengan keuangan ilegal, OJK berkomitmen untuk memberantas berbagai aktivitas meragukan ini. Selama periode antara 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan fokus pada pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal. Aksi penipuan berbalut teknologi menyasar masyarakat dengan penawaran palsu yang kerap kali menggoda dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Terlampauinya angka pengecekan dan penghentian sebanyak 3.517 entitas pinjaman online ilegal menunjukkan efektivitas dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dimiliki OJK. Selain itu, 519 penawaran investasi ilegal telah dihentikan di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak perlu.

Lebih dari itu, OJK juga telah mengambil langkah tegas dengan menerima informasi tentang 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Pemblokiran terhadap rekening-rekening ini dimintakan melalui satuan kerja pengawas bank guna memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran segera. "Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pelaku penipuan kehilangan akses dan sumber daya yang dapat mereka gunakan untuk melanjutkan aktivitas yang merugikan masyarakat," tambah Friderica Widyasari Dewi.

Tingginya jumlah kasus serta kerugian yang dialami oleh korban memperlihatkan betapa besarnya ancaman penipuan di sektor keuangan. Hal ini menggarisbawahi perlunya edukasi dan kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat, serta penguatan regulasi dan pengawasan dari pihak berwenang. OJK dan IASC terus berupaya meningkatkan langkah preventif dan responsif terhadap setiap pengaduan yang masuk, dan mengintensifkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan adil.

Melalui strategi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus penipuan dan memberikan rasa aman kepada konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. OJK terus mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap indikasi penipuan yang mereka temui, agar tindakan pencegahan dapat dilakukan secepat mungkin.

Dengan mengambil pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, OJK bertekad untuk memberantas penipuan keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan di Indonesia. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Terkini