Pengelolaan Pajak Kendaraan: Inovasi Opsen Bantu Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Balikpapan

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:15:00 WIB
Pengelolaan Pajak Kendaraan: Inovasi Opsen Bantu Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Balikpapan

JAKARTA – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperkenalkan inovasi dalam pengelolaan pajak kendaraan yang disebut skema opsen pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan untuk tahun 2025.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan keyakinannya bahwa penerapan opsen pajak kendaraan dapat meningkatkan penghasilan daerah secara signifikan. "Saya optimis dengan skema opsen pajak kendaraan ini, kita dapat menambahkan PAD sekitar Rp 50 hingga 100 juta," ungkap Idham.


Penerapan skema opsen pada pajak kendaraan ini tidak hanya menambah pundi-pundi PAD, tetapi juga mengubah cara pengelolaan keuangan dari sektor pajak kendaraan. Sebelum adanya opsen, pajak kendaraan menyumbang sekitar Rp 200 juta setahun pada anggaran Kota Balikpapan. Dengan adanya perubahan mekanisme dari opsen, BPPDRD beraspirasi untuk menaikkan kontribusi sektor ini menjadi Rp 250 hingga Rp 300 juta di tahun 2025.

"Adanya opsen ini memungkinkan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk langsung masuk ke kas daerah. Sebelumnya, kami bergantung pada mekanisme bagi hasil dari provinsi yang dilaksanakan setiap triwulan. Ini membuat pembiayaan lebih efektif," Idham menambah.

Opsen pajak kendaraan memperkenalkan dua jenis pembayaran: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB. Meskipun ada tambahan pembayaran, Idham memastikan bahwa total pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih murah dibandingkan sebelumnya. Ini dijelaskan melalui contoh perhitungan untuk kendaraan Toyota Veloz 1.5 M/T 2024 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 300 juta.

"Perhitungan PKB adalah NJKB dikalikan dengan bobot kendaraan dan tarif, yaitu Rp 300.000.000 X 1.050 X 0,8%, sehingga hasilnya Rp 2.250.000," jelas Idham. Sedangkan, untuk opsen PKB yakni hasil dari pokok pajak PKB dikalikan 66%, maka perhitungannya adalah Rp 2.250.000 X 66% yang menjadi Rp 1.663.200.

"Maka, total yang dibayarkan adalah Rp 2.250.000 tambah Rp 1.663.200 yaitu Rp 4.183.200," Idham menjelaskan lebih lanjut. Jika dibandingkan dengan tarif lama yang mencapai Rp 5.250.000 untuk PKB, tarif baru ini lebih ringan di kantong wajib pajak. "Tarif lama adalah sekitar 1,75%, jadi ada pengurangan signifikan dalam tarif dengan adanya opsen," tambah Idham.

Tidak hanya menguntungkan bagi pembayaran PKB, skema opsen pajak juga memberi keringanan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Dengan skema opsen ini, BBNKB jadi lebih murah," kata Idham.

Idham turut menghimbau pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar daerah untuk segera mengurus balik nama kendaraannya. "Tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur saat ini merupakan yang paling rendah se-Indonesia, jadi pengendara dari luar daerah seharusnya mempertimbangkan untuk pindah ke sini," tutup Idham, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tarif yang lebih bersahabat ini.

Inovasi kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan optimisme dan antusiasme yang tinggi, BPPDRD yakin langkah ini adalah strategi tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.

Seruan dan strategi ini tidak hanya berkisah pada peningkatan PAD, tetapi juga refleksi dari niat baik pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Harapannya, kesadaran ini akan mendorong stabilitas dan kesejahteraan ekonomi yang lebih merata di Kota Balikpapan.

Terkini