Menurut Agus, tindakan bank untuk menunda transaksi nasabah demi kepentingan penegakan hukum sebenarnya sah-sah saja. Yang menjadi syarat utamanya adalah kewenangan yang jelas serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Rabu, 26 Agustus 2026
Menurut Agus, tindakan bank untuk menunda transaksi nasabah demi kepentingan penegakan hukum sebenarnya sah-sah saja. Yang menjadi syarat utamanya adalah kewenangan yang jelas serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.