Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Menurut Agus, tindakan bank untuk menunda transaksi nasabah demi kepentingan penegakan hukum sebenarnya sah-sah saja. Yang menjadi syarat utamanya adalah kewenangan yang jelas serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index