Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:34:19 WIB
Bank Dapat Tunda Transaksi demi Penegakan Hukum, Asal Sesuai Ketentuan

Bank, kata dia, pada dasarnya menjalankan peran sebagai penyedia jasa keuangan. Ada dua kewajiban yang melekat di sana: patuh pada ketentuan perbankan dan menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

Halaman :

Terkini