Inovasi Pengolahan Limbah Rupiah Lusuh Menjadi Sumber Energi Listrik

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:19 WIB
Ilustrasi Rupiah (FOTO: NET)

JAKARTA - Perjalanan uang kertas tidak berhenti begitu saja saat kondisinya sudah tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai instrumen pembayaran.

Terdapat fase lanjutan yang dijalani, yakni ketika uang kertas yang sudah tidak layak edar justru kembali menyumbang manfaat bagi kelestarian lingkungan.

Ke mana muara uang kertas tersebut ketika keadaannya sudah lusuh, robek, atau tak lagi laik digunakan?

Guna menemukan jawabannya, kami perlu menyimak alur perjalanan mata uang ini secara menyeluruh.

Dalam kerangka tata kelola uang kertas nasional, terdapat enam tahapan utama yang dikenal dengan istilah 6 ā€œPā€, meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.

Setiap fase merupakan bagian utuh dari daur hidup mata uang hingga pada akhirnya lembaran yang tidak memenuhi standar edar mesti ditarik dari peredaran masyarakat.

Usai dikategorikan tidak layak edar, lembaran tersebut memasuki proses pemusnahan serta berubah bentuk menjadi Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).

Pada masa lalu, sisa pemusnahan ini berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Namun, dewasa ini hadir terobosan baru yang mengubah sudut pandang kami terhadap sisa pemusnahan tersebut.

Tidak lagi sekadar dibuang, sisa pemusnahan itu dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti lewat penerapan teknologi co-firing.

Melalui skema teknologi tersebut, LRUK dipadukan dengan bahan bakar utama pada pembangkit listrik guna mengurangi porsi penggunaan batu bara.

Konsep yang mulanya waste to landfill, kini bertransformasi menjadi waste to energy.

Pemanfaatan LRUK ini direalisasikan lewat kerja sama sinergis dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Salah satu bentuknya berlangsung di PLTU Adipala yang menjalin kemitraan bersama perwakilan Bank Indonesia dari sumbernya.

Hasil pengujian uji coba co-firing memperlihatkan bahwa LRUK mempunyai besaran nilai kalor yang terbilang tinggi, yakni berkisar 3.901 kCal/kg (ar).

Sebagai tolok ukur perbandingan, biomassa serbuk kayu (sawdust) memiliki tingkat nilai kalor di kisaran 2.500 kCal/kg (ar).

Capaian angka ini memperlihatkan hal menarik: sisa pemusnahan uang kertas ternyata menyimpan potensi energi yang besar.

Di satu sisi, sisa pemusnahan yang sebelumnya tak bernilai guna berhasil diubah menjadi bahan bakar alternatif.

Di sisi lain, instalasi pembangkit listrik mampu memangkas sebagian porsi konsumsi batu bara sekaligus menggenjot pemanfaatan bahan bakar ramah lingkungan.

Dari fenomena ini kami memetik pelajaran bahwa sewaktu masa guna suatu benda usai, bukan berarti nilainya ikut lenyap.

Mata uang kertas memang tak lagi bisa dipakai untuk membelanjakan barang maupun membayar jasa.

Namun demikian, material fisiknya tetap mampu memberikan nilai manfaat dalam wujud yang berbeda.

Pemanfaatan LRUK menjadi bagian dari langkah nyata dalam mendorong pengelolaan uang kertas yang berprinsip sirkular.

Saat ini, sekitar 72 persen LRUK telah berhasil didaur ulang.

Ke depannya, Bank Indonesia menargetkan pada tahun 2027 seluruh sisa pemusnahan uang kertas dapat diproses secara sirkular.

Target tersebut menegaskan bahwa alur hidup mata uang tidak sepenuhnya usai sewaktu ditarik dari peredaran publik.

Justru, terdapat tahapan kedua yang baru dimulai.

Uang kertas yang sebelumnya berfungsi sebagai sarana transaksi berbalik menjadi sumber daya pendukung pemenuhan energi.

Dari materi yang mulanya dipandang sebagai sampah, berubah menjadi sesuatu yang memancarkan manfaat kembali.

Kendati demikian, pemanfaatan LRUK tidak lantas membuat kami bisa memperlakukan mata uang secara sembarangan.

Malahan, sebelum memasuki tahapan pemusnahan tersebut, terdapat andil sederhana yang wajib kami jalankan, yaitu merawat uang kertas selama masih dalam genggaman kami.

Sebelum melangkah pada pembahasan cara mendaur ulang uang kertas yang rusak, kami perlu mengulas langkah menjaga fisik uang agar tidak lekas rusak.

Terdapat lima langkah praktis yang bisa diterapkan publik, yang populer dengan sebutan prinsip 5J: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan distaples, dan jangan dibasahi.

Sepintas, tindakan menjaga fisik uang tersebut mungkin tampak sepele.

Akan tetapi, memelihara uang kertas berarti memperpanjang umur peredarannya di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, merawat mata uang bermakna menghormati simbol kedaulatan negara.

Oleh sebab itu, perlindungan fisik uang memerlukan peran aktif masyarakat demi memastikan setiap lembar uang tetap terjaga.

Uang kertas yang lusuh boleh jadi tak lagi dapat dipakai untuk membeli secangkir kopi.

Uang kertas yang telah dihancurkan mungkin tidak bisa lagi berpindah tangan sebagai alat transaksi.

Namun demikian, materi fisiknya tetap sanggup menyuplai energi dan kegunaan.

Dari waste to landfill beralih menjadi waste to energy.

Dari hal yang semula dipandang sebagai penghujung alur, menjelma menjadi titik mula kebaikan baru.

Inilah wujud alur perjalanan kedua dari mata uang nasional.

Sebab uang kertas boleh saja berhenti beredar, namun kemanfaatannya bakal terus mengalir.

Tags

Terkini